Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Tentang Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan KPU

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2018 serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di KPU 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaiamana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015

Dalam Keputusan Ini diatur tentang :

Menetapkan Model B-1.KWK Perseorangan sebagaiamana terlampir dalam Paraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015

Catatan:

- Dicabut oleh Keputusan KPU Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon

Unduh Dokumen